PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 113
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Poltekpar Bali terdiri atas seluruh kekayaan: a. yang telah ada; b. dalam bentuk benda tetap maupun benda bergerak; dan c. yang berwujud maupun tidak berwujud. (2) Kekayaan Poltekpar Bali merupakan kekayaan milik negara yang tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
