Pasal 105
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dapat berbentuk: a. program kembaran; b. program pemindahan kredit; c. tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik; d. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik; e. penerbitan bersama karya ilmiah;
f. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan g. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu. (2) Pelaksanaan kerja sama di Poltekpar Bali terdiri atas kerja sama akademik dan kerja sama nonakademik. (3) Pelaksanaan kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan Senat, dan ditetapkan dengan Peraturan Direktur. (4) Pelaksanaan kerja sama Poltekpar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Jurusan, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Unit Penunjang, maupun dosen atas persetujuan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu naskah kerja sama yang memuat hak dan kewajiban tiap-tiap pihak dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
