PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 103
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Poltekpar Bali setelah mendapat persetujuan Pimpinan Tinggi Madya, diajukan oleh Direktur kepada Menteri untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Poltekpar Bali.
(2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Poltekpar Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap tahun oleh Direktur, dibantu oleh suatu tim yang ditetapkan oleh Direktur. (3) Anggaran Pendapatan dan Belanja Poltekpar Bali dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Poltekpar Bali diawasi oleh Satuan Pengawasan Internal dan Deputi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
