PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 37-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 5
BAB 4 — KRITERIA KEGIATAN
Badan Promosi Pariwisata INDONESIA dalam menyelenggarakan kegiatan harus berdasarkan pada kriteria sebagai berikut : a. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan perjalanan wisatawan nusantara serta pembelanjaan, pada saat tingkat kunjungan rendah (low season tourism); b. mempromosikan ekonomi kreatif yang menjadi bagian dari kepariwisataan (creative tourism); dan c. mempromosikan kepariwisataan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan (green tourism).
