PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 37-um-001-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Badan Promosi Pariwisata INDONESIA adalah lembaga swasta dan bersifat mandiri dalam melaksanakan kegiatan promosi pariwisata.
- Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang membidangi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang membidangi Pemasaran Pariwisata.
