PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN...
Pasal 5
(1) Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang tidak sepenuhnya melakukan pelaksanaan indikator kinerjanya dapat diberikan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bentuk pemotongan anggaran belanja dalam penetapan alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya.
