PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ARENA PERMAINAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
- Usaha Arena Permainan adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan.
- Standar Usaha Arena Permainan adalah rumusan kualifikasi Usaha Arena Permainan dan/atau klasifikasi Usaha Arena Permainan yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Arena Permainan.
- Sertifikasi Usaha Arena Permainan adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Arena Permainan untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Arena Permainan melalui audit pemenuhan Standar Usaha Arena Permainan.
- Sertifikat Usaha Arena Permainan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Arena Permainan yang telah memenuhi Standar Usaha Arena Permainan.
- Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah, lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
- Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
