PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian...
Pasal 6
BAB 4 — UPG
(1) UPG UPT dan UPG Badan Pelaksana Otorita sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf b dan huruf c bertanggung jawab kepada pimpinannya masing-masing. (2) Susunan keanggotaan UPG UPT dan UPG Badan Pelaksana Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinannya masing-masing.
