PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian...
Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN PEGAWAI DAN PENYELENGGARA NEGARA
Pegawai dan Penyelenggara Negara wajib untuk: a. menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan; dan b. melaporkan penolakan atau penerimaan Gratifikasi.
