PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian...
Pasal 12
BAB 7 — HAK DAN PERLINDUNGAN PELAPOR
(1) UPG di lingkungan Kementerian wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Gratifikasi. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Gratifikasi; dan b. memastikan tidak terdapat intimidasi dan diskriminasi dalam aspek kepegawaian terhadap diri Pelapor Gratifikasi. (3) Identitas Pelapor Gratifikasi hanya dapat diungkap untuk keperluan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
