PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 2
(1) DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah. (2) Pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk menu kegiatan, meliputi: a. Peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan kebersihan, keamanan dan keselamatan di destinasi wisata; b. Peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata; dan c. Dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata.
