PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA VILA
Pasal 5
BAB 2 — USAHA VILA
Usaha Vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
