PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA VILA
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Vila dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Vila berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
