PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA VILA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
- Usaha Vila adalah usaha penyediaan akomodasi berupa penyewaan bangunan secara keseluruhan untuk jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk kegiatan wisata dan dapat dilengkapi dengan sarana hiburan dan fasilitas penunjang lainnya.
- Standar Usaha Vila adalah rumusan kualifikasi Usaha Vila dan/atau klasifikasi Usaha Vila yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Vila.
- Sertifikasi Usaha Vila adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Vilauntuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Vila melalui audit pemenuhan Standar Usaha Vila.
- Sertifikat Usaha Vila adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Vila yang telah memenuhi Standar Usaha Vila.
- Penilaian Mandiri adalah penilaian kesesuaian pengusahaan Vila dengan Standar Usaha Vila yang mencakup persyaratan dasar, aspek produk, pelayanan dan aspek pengelolaan yang dilakukan oleh pengusaha Vila.
- Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
- Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
