PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN,...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggara Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
