Pasal 14
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP sesuai kewenangannya. (2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi. (3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP bagi Pengusaha Pariwisata. (4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP dan pelatihan teknis operasional Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP bagi tenaga kerja Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP.
