PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA TAMAN REKREASI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggara Usaha Taman Rekreasi; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Taman Rekreasi; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
