PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA TAMAN REKREASI
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Taman Rekreasi dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Taman Rekreasi berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
