PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA TAMAN REKREASI
Pasal 13
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Kementerian dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Standar Usaha Taman Rekreasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
