PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA
Pasal 13
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Kementerian dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Standar Usaha Jasa Informasi Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
