PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA SPA
Pasal 10
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA SPA
(1) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Spa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Spa Tirta 3. (2) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Spa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Spa Tirta 2. (3) Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Spa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c, tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Spa Tirta 1.
