PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA BAR/RUMAH MINUM
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
- Usaha Bar/Rumah Minum adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah- pindah.
- Standar Usaha Bar/Rumah Minumadalah rumusan kualifikasi Usaha Bar/Rumah Minumdan/atau klasifikasi Usaha Bar/Rumah Minumyang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Bar/Rumah Minum.
- Sertifikasi Usaha Bar/Rumah Minum adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Bar/Rumah Minumuntuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Bar/Rumah Minummelalui audit pemenuhan Standar Usaha Bar/Rumah Minum.
- Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minumadalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada UsahaBar/Rumah Minumyang telah memenuhi Standar Usaha Bar/Rumah Minum.
- Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
- Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
