PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PUB
Pasal 9
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA PUB
Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Pub sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Pub.
