PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA KELAB MALAM
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
- Usaha Kelab Malam adalah usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi musik hidup dan cahaya lampu, serta menyediakan pemandu dansa.
- Standar Usaha Kelab Malam adalah rumusan kualifikasi Usaha Kelab Malam dan/atau klasifikasi Usaha Kelab Malam yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Kelab Malam.
- Sertifikasi Usaha Kelab Malam adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Kelab Malam untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Kelab Malam melalui audit pemenuhan Standar Usaha Kelab Malam.
- Sertifikat Usaha Kelab Malam adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Kelab Malam yang telah memenuhi Standar Usaha Kelab Malam.
- Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
- Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
