PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA DISKOTIK
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Diskotik dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Diskotik berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
