PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA DISKOTIK
Pasal 10
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA DISKOTIK
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Diskotik, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Diskotik.
(2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Diskotik dalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Diskotik, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
