PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA DISKOTIK
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
- Usaha Diskotik adalah usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi rekaman lagu dan/atau musik serta cahaya lampu.
- Standar Usaha Diskotik adalah rumusan kualifikasi Usaha Diskotik dan/atau klasifikasi Usaha Diskotik yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Diskotik.
- Sertifikasi Diskotik adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Diskotik untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Diskotik melalui audit pemenuhan Standar Usaha Diskotik.
- Sertifikat Usaha Diskotik adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Diskotik yang telah memenuhi Standar Usaha Diskotik.
- Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
- Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
