PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA BIDANG PARIWISATA
(1) Penyelenggara Satu Data Bidang Pariwisata dilaksanakan oleh: a. Walidata; dan b. Produsen Data. (2) Pelaksana Penyelenggara Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
