PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 17
BAB 9 — PENGAKTIFAN KEMBALI
(1) PNS yang telah menyelesaikan Tugas Belajar mengajukan permohonan pengaktifan kembali bekerja melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerjanya kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri surat keterangan lulus dan/atau ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di Perguruan Tinggi tempat PNS menjalankan Tugas Belajar. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Biro yang membidangi kepegawaian menerbitkan surat perintah melaksanakan tugas tentang pengaktifan kembali.
