Pasal 15
BAB 8 — KEDUDUKAN, HAK, DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM STATUS TUGAS BELAJAR
(1) PNS yang mendapatkan Tugas Belajar memperoleh hak: a. mendapat penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melaksanakan re-entry program di unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian atau unit kerja asal bagi PNS yang telah menjalani Tugas Belajar dan diberhentikan dari jabatannya; c. diberikan jabatan sebagai pelaksana bagi yang diberhentikan dari jabatannya dan mendapatkan penghasilan sesuai dengan jabatannya; dan d. dapat mengusulkan peningkatan pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) PNS yang mendapatkan Tugas Belajar yang mengusulkan peningkatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berhak menuntut kenaikan pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
