PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 13
BAB 7 — TUGAS BELAJAR BERKELANJUTAN
(1) PNS dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali jenjang pendidikan di atasnya, setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mendapat izin dari PPK; b. prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cumlaude atau setara; c. tidak pernah menjalani perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar; dan d. mempertimbangkan sisa masa kerja setelah menyelesaikan Tugas Belajar. (2) Persetujuan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan perencanaan kebutuhan pengembangan Kompetensi sumber daya manusia
Kementerian.
