PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGEMBANGAN GEOPARK SEBAGAI...
Pasal 3
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Geopark sebagai destinasi pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sosialisasi, advokasi, dan bimbingan teknis, pelatihan, promosi dan penguatan jejaring dalam rangka pengelolaan Geopark. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Geopark sebagai destinasi pariwisata.
