PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA BOGA
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyelenggarakan dan menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Jasa Makanan dan Minuman, pada saat berlakunya Peraturan Menteri, maka pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri ini dapat dilakukan dalam bentuk surat keterangan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
