PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA BOGA
Pasal 13
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Kementerian dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Standar Usaha Jasa Boga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
