Pasal 22
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing dilaporkan oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang di Instansi Pemerintah kepada Menteri. (2) Menteri menyampaikan laporan pengangkatan PNS
dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan b. Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Ketentuan mengenai format laporan PPK atau Pejabat yang Berwenang di Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format laporan pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
