Pasal 20
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN
(1) PPK atau Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah dapat mengangkat Adyatama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Rekomendasi Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PPK mengangkat Adyatama dalam masa Penyesuaian/ Inpassing untuk PNS yang diangkat dalam Adyatama ahli pertama sampai dengan adyatama ahli madya di Instansi Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. (4) Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing disampaikan kepada Adyatama yang bersangkutan, dan tembusan disampaikan kepada:
a. pimpinan unit kerja yang bersangkutan; b. Menteri; c. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau kepala kantor regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerja yang bersangkutan; d. kepala kantor pelayanan perbendaharaan yang bersangkutan; dan e. pejabat lain yang dianggap perlu. (5) Keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan pangkat, jabatan, dan besaran angka kredit yang bersangkutan sesuai dengan surat Rekomendasi dari Instansi Pembina. (6) PPK pada Instansi Pemerintah segera melakukan pelantikan kepada PNS yang telah mendapatkan Rekomendasi dari Instansi Pembina sebelum masa berlaku Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berakhir.
