Pasal 18
BAB 4 — REKOMENDASI
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina mengeluarkan surat Rekomendasi pengangkatan PNS yang memenuhi persyaratan menjadi Adyatama. (2) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan/memberikan kuasa kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan sumber daya manusia aparatur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berlaku sampai dengan masa Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui Penyesuaian/Inpassing berakhir. (4) Dalam hal Rekomendasi telah ditetapkan dan tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Instansi Pemerintah dapat langsung melaksanakan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai format surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
