PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 89
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dapat berbentuk: a. program kembaran; b. program pemindahan satuan kredit; c. tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik; d. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik; e. penerbitan bersama karya ilmiah; f. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; dan/atau g. bentuk kerja sama lain yang dianggap perlu.
