PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 87
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Poltekpar Lombok disusun setiap tahun oleh Direktur. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Poltekpar Lombok diajukan oleh Direktur kepada Menteri melalui Pimpinan Tinggi Madya untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja Poltekpar Lombok.
(3) Anggaran pendapatan dan belanja Poltekpar Lombok dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran. (4) Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Poltekpar Lombok diawasi oleh Menteri melalui Inspektorat Utama.
