PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 82
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi kemahasiswaan di Poltekpar Lombok diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa. (2) Bentuk aktivitas dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan di Poltekpar Lombok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
