PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 80
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik Poltekpar Lombok. (2) Mahasiswa Poltekpar Lombok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban: a. mematuhi semua peraturan dan ketentuan di lingkungan Poltekpar Lombok; b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Poltekpar Lombok; c. menjaga kewibawaan dan nama baik Poltekpar Lombok; dan d. menjunjung tinggi kebudayaan nasional. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban mahasiswa Poltekpar Lombok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur.
