PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpar Lombok menyelenggarakan program pendidikan diploma dan sarjana terapan, serta dapat
menyelenggarakan program magister terapan, dan doktor terapan. (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan program pendidikan di Poltekpar Lombok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
