Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana. (2) Kepala dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (3) Kepala Pusat dan Sekretaris Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dosen tetap Poltekpar Lombok. (4) Kepala dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
