PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis pembinaan dilakukan oleh
Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. (3) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
