PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Laboratorium dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Direktur. (2) Kepala Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
