PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang ditunjuk oleh Direktur. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi. (3) Ketua dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
