PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Penjaminan Mutu terdiri atas: a. Kepala; dan b. jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana. (2) Kepala Satuan Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Kepala Satuan Penjaminan Mutu merupakan Dosen Poltekpar Lombok berstatus Pegawai Negeri Sipil. (4) Kepala Satuan Penjaminan Mutu menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Direktur setiap tahun dan pada akhir masa jabatan.
