PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA SELAM
Pasal 8
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA WISATA SELAM
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) tidak diberlakukan bagi Usaha Wisata Selam yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.
