PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA SELAM
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggara Usaha Wisata Selam; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Wisata Selam; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
