PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA WISATA SELAM
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.13/PW.102/MPPT-93 tentang Ketentuan Usaha Sarana Wisata Tirta, sepanjang mengenai Usaha Wisata Selam, menjadi tidak berlaku.
